SERDANG BEDAGAI | Dalam operasi selama lima hari, Kepolisian Resor Serdang Bedagai (Polres Sergai) berhasil menangkap tiga pengedar narkotika di lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan antara 8 hingga 12 November 2024, menunjukkan komitmen serius kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Sergai, Kompol Mukmin Rambe, didampingi Kasatres Narkoba, AKP Iwan Hermawan, pada Jumat (15/11/2024). “Operasi ini menunjukkan bahwa kami tidak akan berhenti dalam memerangi peredaran narkoba di Sergai,” ujar Mukmin.
Tersangka pertama, RAH (32), ditangkap di pinggir jalan Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin. Polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 16,8 gram dari tersangka. “RAH mengakui perannya sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah ini,” jelas Mukmin.
Penangkapan kedua dilakukan terhadap RA (54), warga Dusun I, Pematang Kuala. Ia diamankan di Dusun VIII, Sei Rampah, dengan barang bukti ganja seberat hampir satu kilogram. Barang bukti tersebut terdiri dari 11 bal ganja seberat 989,14 gram dan tujuh bal lainnya seberat 547,14 gram.
“Tersangka RA mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pemasok yang saat ini sedang dalam proses pengejaran oleh tim kami,” kata Mukmin, menegaskan bahwa jaringan ini akan terus ditelusuri hingga ke akar-akarnya.
Tersangka ketiga, IL (34), ditangkap di rumahnya di Dusun III, Desa Pematang Cermin Kanan. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 14 paket kecil sabu dengan berat total 3,4 gram. Saat akan ditangkap, IL mencoba melarikan diri dan mengancam petugas dengan senjata tajam berupa golok.
“Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku menggunakan tembakan di betis kanannya. Setelah itu, IL diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Mukmin.
Dari hasil interogasi, IL mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang bukti itu diduga akan diedarkan di sekitar Desa Pematang Cermin Kanan. Polisi juga mengungkap bahwa IL telah menjadi target operasi selama beberapa waktu.
Ketiga tersangka kini harus menghadapi ancaman hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang mereka hadapi berupa pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Penangkapan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkoba. Kami akan terus bekerja keras memastikan Sergai bersih dari barang haram ini,” tutup Mukmin dalam konferensi pers.